“Kita mengharapkan adanya kerjasama warga untuk memberantas perjudian dengan memberikan informasi,” tukas Kapolsek sembari mengatakan, kelima pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain memberantas perjudian tambah Kapolsek, pihaknya juga akan memberantas peredaran miras illegal di wilayah hukum Polsek Sorong Timur.(reg)
SORONG - Lima pelaku judi kartu domino berinisial IS, TF, RT, RO dan RI dibekuk aparat Polsek Sorong Timur yang melakukan penggrebekan di salah satu