Lima Poin Penting Terkait Inalum
Disetujui Jatuh ke Tangan BUMNjpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR memiliki lima poin catatan terkait penanganan dan penyelesaian pengakhiran proyek PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Jepang, yang akan berakhir pada 31 Oktober 2013.
Lima poin ini dibacakan oleh Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto dihadapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Pada lobi fraksi sudah mendengarkan tanggapan pemerintah terkait keputusan Panja Inalum Komisi VI DPR dan ada beberapa hal yang telah kami simpulkan. Kami juga memberikan apresiasi pada pembentukan tim Inalum ini," ujar Airlangga saat rapat berlangsung di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) malam.
Pertama, Komisi VI DPR memberikan persetujuan terhadap hasil perundingan yang telah dicapai oleh Tim Perundingan Proyek Asahan yang dibentuk melalui keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2010.
"Kami juga meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana sehingga PT Inalum dapat menjadi 100 persen milik pemerintah terhitung tanggal 1 November 2013," paparnya.
Kedua, Komisi VI menyetujui pembayaran share transfer atas nama pemerintah untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Alumunium (NAA) Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement beserta addendumnya dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, poin ke tiga Komisi VI DPR dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum jatuh di bawah pembinaan Kementerian BUMN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin ke empat, Komisi VI DPR menerima keinginan pemerintah provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba/daerah berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum sebesar 30 persen. "Dengan catatan kepemilikan pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen," terangnya.