Lima Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas
Senin, 14 September 2009 – 10:51 WIB
Lanjut Usman, para tersangka diancam pidana tujuh tahun penjara sesuai ketentuan pasal 351 ayat (3) tentang tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Mewakili keluarga korban, kata Usman, konsolidasi yang dilakukan selama ini terkait kasus kematian Taufik adalah memberi efek jera kepada aparat keamanan agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus-kasus kriminal.
“Sekalipun warga melakukan pelanggaran, kewajiban polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tuturnya sembari mengatakan dirinya masih trauma dengan kematian anaknya.