Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Politisi Golkar Hanya Divonis 16 Bulan Penjara

Jumat, 17 Juni 2011 – 17:45 WIB
Lima Politisi Golkar Hanya Divonis 16 Bulan Penjara - JPNN.COM
JAKARTA- Lima politisi Golkar yang menjadi terdakwa cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom, yaitu Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana, divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (17/6).

Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Priyatna dalam putusannya menyatakan lima politisi ini terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Eka Budi Priyatna saat membacakan putusan.

Selain dikenakan hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta dan membayar biaya perkara persidangan.

Dalam putusan itu, Eka mengatakan dua hal yang memberatkan kelima terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan juga tidak menerapkan unsur kesengajaan. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai keluarga, bersikap sopan dalam pengadilan, terdakwa sudah mengabdikan diri pada negara dan terdakwa tidak menikmati uang hasil perbuatannya.

JAKARTA- Lima politisi Golkar yang menjadi terdakwa cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom, yaitu Teuku Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA