Lima Politisi Golkar Hanya Divonis 16 Bulan Penjara
Jumat, 17 Juni 2011 – 17:45 WIB
JAKARTA- Lima politisi Golkar yang menjadi terdakwa cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom, yaitu Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana, divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (17/6). Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Priyatna dalam putusannya menyatakan lima politisi ini terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Eka Budi Priyatna saat membacakan putusan.
Selain dikenakan hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta dan membayar biaya perkara persidangan.
Dalam putusan itu, Eka mengatakan dua hal yang memberatkan kelima terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan juga tidak menerapkan unsur kesengajaan. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai keluarga, bersikap sopan dalam pengadilan, terdakwa sudah mengabdikan diri pada negara dan terdakwa tidak menikmati uang hasil perbuatannya.
JAKARTA- Lima politisi Golkar yang menjadi terdakwa cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom, yaitu Teuku Muhammad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
Jumat, 01 November 2024 – 09:31 WIB - Hukum
Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
Jumat, 01 November 2024 – 09:15 WIB - Nasional
Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
Jumat, 01 November 2024 – 08:35 WIB - Kesehatan
Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
Jumat, 01 November 2024 – 08:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
Jumat, 01 November 2024 – 08:15 WIB - Humaniora
Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
Jumat, 01 November 2024 – 07:45 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 07:22 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB