Lima Politisi PDIP Segera Diadili
Rabu, 16 Maret 2011 – 01:51 WIB
Menurut Johan, politisi PDIP yang juga menjadi tersangka itu mencairkan travellers cheque yang diterima usai pemilihan DGS BI, untuk membeli sebuah unit apartamen di kawasan barat Jakarta. "Nilai pengembaliannya sekitar Rp 400 juta. Dikembalikan oleh Elia Nuraeni, istri tersangka AC (Agus Condro)," ucap Johan.
Seperti diketahui, pada akhir Agustus tahun lalu KPK menetapkan 26 tersangka yang semuanya politisi DPR periode 1999-2004. 26 nama itu adalah anggota DPR periode 1999-2004, yang dikelompokkan dalam tiga fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar dan PPP.
Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes.