Lima Prasasti di Berhala, Kepri Panik
Jumat, 12 Februari 2010 – 08:07 WIB
Pemkab Tanjung Jabung Timur juga menuliskan dasar hukum kenapa wilayah tersebut masuk Jambi. Dituliskan plang dasar hukum, yaitu UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri. UU tersebut menyebutkan, Pulau Berhala masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pulau Berhala masuk wilayah Desa Berhala yang terdiri dari satu dusun yang penduduknya berjumlahnya 198 Kepala Keluarga (KK). Jumlah penduduknya 609 jiwa. Sementara, warga Jambi yang berdiam di pulau tersebut hanya dua KK. Sebanyak 30 KK yang mendiami pulau tersebut adalah trans lokal yang warganya didatangkan dari Lingga. (dea/sam/jpnn)