Lima Ribu Siswa Dijadwalkan Mengikuti Ujian Ulang
Siasati Aturan POS, Ganti Istilah UnasJumat, 05 Juni 2009 – 10:11 WIB
Ketua BSNP Prof Eddy Mungin Wibowo mengatakan, ujian tersebut bukanlah mengulang unas. Sebab, pengulangan unas tidak ada dalam prosedur operasional standar (POS). Karena itu, BSNP memberi istilah ujian ulang. Pengertiannya, kata Mungin, adalah suatu ujian yang diberikan kepada peserta unas karena terjadi pelanggaran secara kolektif dan sistematis oleh penyelenggara ujian maupun oknum tertentu. "Keputusan ini kami ambil sebagai upaya objektif agar tidak merugikan siswa," jelasnya.
Mungin membeberkan, tidak semua pelanggaran yang terjadi merupakan kecurangan yang dilakukan siswa dan sekolah. Dari 34 SMA yang dijadwalkan mengikuti ujian ulang, 16 SMA di antaranya dilaporkan harus ikut ujian ulang lantaran kesalahan dari pihak percetakan. Kasus tersebut terjadi pada 15 SMA di Kabupaten Mamuju dan 1 SMA di Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Kesalahan teknis itu terjadi saat ujian pelajaran fisika.