Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Tahun Buron, Rama Surya Dinata Akhirnya Ditangkap di Palembang

Jumat, 06 Maret 2020 – 23:47 WIB
Lima Tahun Buron, Rama Surya Dinata Akhirnya Ditangkap di Palembang - JPNN.COM
Pelaku Rama saat digiring ke Mapolda Sumsel usai perawatan medis RS Bhayangkara, Jumat (6/3/2020) sore. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Rama Surya Dinata, 27, pelaku pembobolan rumah yang menjadi buronan selama lima tahun ini akhirnya ditangkap anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/3/2020) sore.

Pembobol rumah yang membawa kabur 16 unit ponsel, satu Laptop dan uang Rp500 ribu ini ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di Jl Talang Kerangga, Lr Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II ini.

“Pelaku merupakan buronan kasus pencurian. Selama lima tahun kami kejar dan baru bisa dibekuk. Pelaku berhasil mencuri 16 unit ponsel dan laptop dari dalam rumah,” terang Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

Aksi pelaku ini pada tahun 2015 silam di rumah milik Sri Rahayu di Jl Ratna, Lr Atom, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Sumsel.

“Saat kejadian korban memang sedang tidak berada di rumah. Pelaku mencongkelnya pintu rumah menggunakan besi behel seperti linggis,” kata Suryadi.

Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama saat ia masih anak anak. “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Suryadi.

Oleh pelaku, hasil curiannya tersebut dijual di pasar kalangan di Babat Toman, Muba setelah berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Mempelai Wanita Ini Menangis Histeris saat Lihat Suami di Malam Pertama, Oh Ternyata

Rama Surya Dinata, 27, pelaku pembobolan rumah yang menjadi buronan selama lima tahun ini akhirnya ditangkap anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/3/2020) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close