Lima Tersangka Akui Bersetubuh
Sabtu, 22 Januari 2011 – 00:35 WIB
Lebih lanjut dikatakan, para tersangka juga mengaku bergantian dalam bersetubuh. Seperti In (11) dan Je (10) yang melakukan adegan bersetubuh di kamar bergantian hingga dua kali. Sebelumnya mereka bergantian masuk kamar. Namun belum sempat berakhir, ayah korban memanggil dari luar.
“Ini kasus paling unik dan langka. Biasanya orang dewasa ke anak- anak. Kemungkinan baru ada satu di Indonesia untuk kasus anak kecil dengan anak kecil. Kita akan tetap lanjutkan proses hukum. Namun tersangka tidak kita tahan, karena di bawah umur,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, meraka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 huruf ke 2e KUHP. Misalpun di tahan ada aturan tersendiri. Antara lain maksimal 30 hari penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jika sidang juga tertutup untuk umum.