Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
Kamis, 20 Desember 2012 – 10:34 WIB

Sementara, berkas perkara milik Bachtiar Abdul Fatah belum lengkap karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tidak sah. Sehingga, Kejaksaan Agung menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(flo/jpnn)