Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:01 WIB
Putusan praperadilan tersebut kemudian dilawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak PN Jakarta Selatan dengan alasan tak ada mekanisme banding untuk perkara praperadilan. Kejagung dikabarkan berencana mengadu ke Mahkamah Agung (MA) karena hakim PN Jaksel yang membuat putusan praperadilan itu dianggap melampaui kewenangan.(pra/jpnn)