Lima Tersangka Korupsi di PLN Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta
jpnn.com - JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan berkas dan kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/3).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, penyerahan berkas dan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung menyatakan berkas perkara kelimanya lengkap atau P21.
“Hari ini (Kamis, red) dilaksanakan penyerahan lima orang tersangka di Kejaksaan Negeri Medan ke tahap II. Tim penyidik dan para tersangka telah berangkat ke Medan dengan menggunakan Pesawat Garuda jam 07.30 WIB,” katanya di Jakarta.
Berkas kelima dan tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN, Pembangkit Sumatera Bagian Utara.
Kemudian tersangka Chris Leo Manggala (mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).
Kelimanya merupakan bagian dari enam tersangka dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Perusahaan Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Sektor Pembangkit Belawan, tahun anggaran 2012 lalu.
Setelah diserahkan ke Kajari Medan, kelima tersangka menurut Untung selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta. Namun yang melakukan penahanan bukan lagi Kejagung, tapi telah menjadi tanggung jawab Kejari Medan.
“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut di Rutan Tanjung Gusta, selama 20 hari, terhitung dari tanggal 20 Maret 2014,” katanya.