Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab
Empat lainnya dinyatakan bersih sehingga impornya disetujui karena tak ada limbah berbahaya di dalamnya. Sedangkan kontainer lainnya masih menunggu pengecekan berikutnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang dilibatkan oleh Tim dari lintas kementerian terus melakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium milik Bea Cukai.
“Jika terbukti ada limbah dalam waktu 90 hari sejak kedatangan harus dikembalikan ke negara asalnya. Ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016 pada pasal 19,” tegas Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, Jumat (14/6) lalu.
Herman mengatakan, ke-65 kontainer limbah tersebut diimpor oleh empat perusahaan di Batam. Yakni PT Royal Citra Bersama,
PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Tan Indo Sukses, dan Hong Tay.
Sampah plastik didatangkan dari Amerika dan negara-negara Eropa.
“Kami awali dari Wiraraja Kamis (13/6) lalu. Ada dua kontainer yang terindikasi mengandung limbah berbahaya dari tujuh kontainer yang kami periksa waktu itu. Jumat pagi lanjut periksa diperiksa enam lagi, hasilnya bersih karena bijih plastik. Total di sana 13 kontainer,” sebut dia.
Sementara yang diperiksa di Pelabuhan Batuampar, Jumat (14/6) lalu adalah milik PT Royal Citra Bersama. Yang disegel sementara tiga kontainer.
Kemudian milik PT Tan Indo Sukses sebanyak dua kontainer yang juga diambil sampel sekaligus disegel sementara kontainernya. Menyusul milik PT Hong Tay.
Mantan Kepala Disperkimtan Batam ini menyebutkan, pengambilan sampel secara fisik harus dilakukan karena barang yang diimpor tidak bersifat homogen atau khusus satu jenis barang. Namun ada beberapa barang lain yang terindikasi mengandung limbah berbahaya.
Akan tetapi Herman tidak ingin membuat kesimpulan hingga keputusan dari laboratorium keluar.