Limbah Kembali Cemari Batam
Sabtu, 03 November 2012 – 22:52 WIB
Sementara itu, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam menyebut PT Basindo telah membuang limbah industri ilegal di Kampung Kabil Lama dan hutan lindung Kabil Raya. ”Kita memberikan waktu dua minggu, terhitung Senin (29/10) lalu untuk diangkut kembali ketempat semula. Harus clear (bersih) semua,” ujar Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo yang ditemui di Bandara Hang Nadim, Jumat (2/11).
Dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut pihak perusahaan diperbolehkan meminta perpanjangan waktu pengangkutan kepada pemerintah. ”Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya dari pihak perusahaan, kita akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dendi.
Dendi mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk melihat langsung limbah tersebut, Minggu, (28/10) lalu. Dan mengambil sampel limbah untuk dilakukan pengujian di laboratorium. ”Sehingga bisa ketahuan jenis limbah, efek samping, serta asal mula limbah tersebut. Walaupun sudah kita ketahui bersama asal mulanya dari perusahaan mana,” tuturnya.