Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
Senin, 08 Juni 2009 – 17:42 WIB
Menurutnya pemalsuan dokumen impor dengan menyatakan atau mengklaim sebagai bahan baku atau produk atau sebagai pupuk merupakan modus yang kerap kali dilakukan oleh para importir. Dengan kondisi demikian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) akan meningkatkan pengawasan dengan menerapkan prosedur notifikasi serta menjalin kerjasama dengan Sekretariat Konvensi Basel dan negara-negara anggota Konvensi Basel melalui pertukaran informasi mengenai kebijakan dan mengenai daftar limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 yang dilarang diimpor ke wilayah Indonesia.
Sekadar informasi, Konvensi Basel merupakan konvensi prakarsa PBB yang diselenggarakan di Basel, Switzerland, guna mengawasi perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun dan berlaku sejak tahun 1992. (cha/JPNN)