Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
Senin, 08 Juni 2009 – 17:42 WIB
“Selain adanya pemalsuan dokumen impor, JOM juga tidak melalui prosedur notifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan KOnvensi Basel dan PP No 18 tahun 1999 (tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun),” terang Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Senin (8/6).
Dijelaskannya, JOM memang telah mengklaim bahwa barang yang diimpor adalah produk ferrosand berdasarkan dokumen manifest No HS 2505.90.000, Sementara itu dokumen No HS 2505.90.000 adalah untuk Pasir Alam. Selain itu, izin impor yang diberikan oleh Departemen Perdagangan dengan No HS 7404.000.000 adalah untuk Sisa dan Skrap Tembaga, sedangkan berdasarkan Buku Pos Tarif Bea dan Cukai, ferrosand memiliki manifest No HS 2502.00.00.