Limitasi Luas Rumah bagi Pengembang Tak Salahi Konstitusi
Senin, 30 April 2012 – 16:09 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 justru akan lebih diminati karena selain lebih manusiawi, juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu berpendapat, norma di dalam Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret bagi MBR tidaklah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum maupun pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Selain itu menurutnya, Pasal 22 ayat (3) di UU PKP telah mengandung kejelasan dan kepastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 24d ayat (1) UUD 1945.
"Norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret adalah 36 m2 juga tidak bertentangan atau malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan norma Pasal 24h ayat (3) tentang jaminan sosial. Apalagi jika dikaitkan dengan norma Pasal 28h ayat (4) yang mengatur tentang pengakuan akan adanya hak milik pribadi bagi setiap orang yang tidak
boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tuturnya.
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Makro
Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 23:24 WIB - Bisnis
Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 23:15 WIB - Bisnis
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:00 WIB - Industri
Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:44 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Kriminal
Cerita Suami RM 'Wanita dalam Koper', Sempat Dicurigai Dalang Pembunuhan
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:10 WIB - Gosip
Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:05 WIB