Lin Ayunda Sari Tepergok Sembunyikan Sabu-Sabu di Balik Celana Dalam
Selasa, 11 Februari 2020 – 22:19 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)