Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Kamis, 27 Februari 2020 – 23:12 WIB
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup.(antara/jpnn)
Tuntutan Demo Ojol: