Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran
Antisipasi Dampak Kenaikan UMPSelasa, 18 Desember 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang terbit tertanggal 17 Desember 2012 tersebut, ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono mengatakan, dalam surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya akibat kenaikan upah minimum 2013. Usaha padat yang dimaksud antara lain usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan.
“Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja,” ungkap Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa ( 18/12).
Dijelaskannya, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja atau buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:51 WIB - Humaniora
Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:41 WIB - Humaniora
5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:28 WIB - Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB