Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka

Sabtu, 28 April 2012 – 05:00 WIB
Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka - JPNN.COM
BAUBAU - Untuk kesekian kalinya institusi polisi tercoreng. Dalam kasus penyelundupan 57 orang imigran gelap asal Myanmar beberapa waktu lalu, salah seorang oknum anggota Polres Baubau, Bripka R, ikut ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya,  Andi Muhammad Gafur alias Hendrik (27) nakhoda dan Apitson alias Opik (25) yang anak buah kapal.

   

Pihak Polres Baubau semakin menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dan membongkar sindikat jaringan imigran gelap yang beroperasi di Kota Baubau. Dengan bertambahnya satu orang tersangka yang merupakan oknum anggota Polres Baubau itu, membuat pihak kepolisian yakin dapat secepatnya membongkar jaringan ini.

   

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Lerry Tutu mengatakan, penetapan tersangka Briptu R tersebut, setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan para imigran, sehingga munculah nama Bripka R yang ikut mengambil peran dalam kasus penyelundupan imigran gelap asal Myanmar yang hendak menuju Australia untuk mencari suaka. "Iya benar ada keterlibatan Bripka R dalam kasus ini," kata Lerry Tutu, Jumat (27/4).

   

Dikatakan, dalam kasus penyelundupan imigran gelap ini, keterlibatan Bripka R yakni ikut serta dalam memfasilitasi keberangkatan para imigran. Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh soal keterlibatan Bripka R, dirinya belum mau menjelaskan lebih banyak terkait keterlibatan Bripka R dengan alasan kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak penyidik. "Yang pastinya kami akan terus berupaya dalam menuntaskan kasus ini," tambah Lerry Tutu.

   

BAUBAU - Untuk kesekian kalinya institusi polisi tercoreng. Dalam kasus penyelundupan 57 orang imigran gelap asal Myanmar beberapa waktu lalu, salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close