Lindungi Masyarakat, 2 Kantor Bea Cukai ini Memusnahkan BKC Ilegal
“Dalam kondisi pandemi ini, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang ilegal tersebut dengan modus melalui pengiriman ekspedisi pada tengah malam untuk dikirimkan ke Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.
Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan terhadap BMN yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan, pada 15 Juli 2020, di lahan milik PT Katingan Timber Celebes.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan Kantor Bea Cukai Makassar untuk periode November 2019-Mei 2021.
Terdiri dari 836.700 batang rokok, 900 ml liquid vape, 313,7 liter MMEA, dan 258 paket barang kiriman pos dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 456 juta.
Umumnya, asal barang merupakan barang kiriman pos lalu bea di Kantor Pos Daya, serta tegahan atas barang kena cukai yang telah mendapat penetapan sebagai BMN dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
“Dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai Makassar, menjadi pembuktian bahwa di tengah pandemi Bea Cukai tetap semangat dalam melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bea Cukai yang sangat penting, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di kota Makassar, juga terhadap peredaran barang-barang impor yang dapat merusak mental dan jiwa generasi muda,” ujarnya.
Menurut Sudiro, pemusnahan yang dilaksanakan Bea Cukai turut menggandeng aparat penegak hukum lain. Hal ini mencerminkan terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi lainnya.
“Komunikasi dan koordinasi antarinstansi sangat intens kami lakukan walau di tengah pandemi, karena semua lini menyadari bahwa kesemuanya itu bermuara untuk kepentingan masyarakat luas demi menuju Indonesia unggul,” pungkasnya. (*/jpnn)