Lindungi Pedagang Tradisional, Cak Imin Dorong Moratorium Ritel Modern
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai perkembangan minimarket atau pasar ritel yang cukup masif bisa mengancam eksistensi pasar tradisional.
Menurut dia, keberadaan minimarket sudah masuk pada tahap yang menghawatirkan. Belum lagi ditambah dengan dugaan banyaknya ritel modern yang menyalahi zonasi atau tidak mengantongi izin.
“Jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional harusnya benar-benar sesuai dengan aturan, minimal lima kilometer,” katanya, saat silaturahmi dengan pedagang di Pasar Agung, di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/6).
Begitu pula jam operasional, kata Cak Imin, harusnya juga diperhatikan. Pasar tradisional cuma buka delapan jam. Sedangkan sedangkan ritel modern bisa 24 jam. Selain itu, pasar modern juga sudah menjual barang yang sama dengan pasar tradisional. Seperti sayur, buah-buahan dan jenis komoditas lainnya.
"Bahkan ritel sudah jual pulsa sekarang," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Karenanya Cak Imin mendukung rekomendasi hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) yang meminta moratorium pendirian ritel modern kembali diberlakukan.
Desakan itu sejalan dengan semakin resahnya masyarakat dan pedagang pasar tradisional yang merasa dirugikan dengan berdirinya ritel-ritel modern. Rekomendasi ini menegaskan kepada pemerintah bahwa tingkat keresahan ini sudah semakin memuncak.
"Karenanya penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan sistem pengawasan atas berdirinya ritel moderen yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan," papar Muhaimin.