Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Impor Komoditas Tertentu
Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (larangan atau pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang non-lartas.
Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di boder, dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan post-border.
Karena itu, Menko Airlangga menegaskan perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan post-border menjadi border terhadap delapan kelompok komoditas tertentu (sebanyak 655 HS) sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian.
"Jadi peraturan Mentan harus dilakukan perubahan, juga peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua peraturan menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” ungkap Menko Airlangga.
Adanya perubahan pengawasan dari post-border menjadi pengawasan di border, terkait dengan dampaknya terhadap waktu layanan impor atau dwelling-time,
Menko Airlangga juga menyampaikan pemerintah sudah mengantisipasi dan berdasarkan perhitungan terkat dampak terhadap waktu layanan impor atau dwelling-time dengan adanya perubahan pengawasan dari post-border menjadi pengawasan di border.
Dia mengungkapkan dampaknya tidak signifikan, yaitu sekitar 0,11 hari.
Demikian juga dampak terhadap logistic-cost yang tidak terlalu signifikan.