Lindungi Warga Jakarta dari Beban PBB, Anies Baswedan Terbitkan Pergub 23/2022
Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:50 WIB
Dengan adanya kebijakan ini, kata Anies, bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Dasar pembuatan kebijakan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," ucapnya. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?