Lion Air Pecat Pilot Nyabu
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:51 WIB
Dalam sidang itu, saksi ahli psikiater, Carlania Lusi yang didengar keterangannya disidang mengungkapkan bahwa pilot Moh Nasri adalah pecandu shabu dan pil ekstasi. Menurutnya, pria itu biasa nyabu dua kali sehari dan bahkan terkadang dilakukan di udara. "Terdakwa juga mengaku sejak SMA sudah menjadi pecandu narkoba," ungkapnya.
Mengenai hal itu, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menilai maskapai Lion Air telah kecolongan. Pasalnya dalam tes kesehatan pilot yang rutin dilakukan oleh pemerintah memang tidak mencakup pemeriksaaan narkotika. "Kalau jadi pilot pemeriksaan kesehatannya tidak sampai pemeriksaan urine (untuk tes narkotika-red). Kecuali ada permintaan khusus dari maskapai," tuturnya.
Penggunaan narkotika oleh pilot dan co-pilot bisa dikategorikan tindakan membahayakan keselamatan penumpang pesawat. Tindakan kriminal ini melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya Pasal 53. Pasal 53 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang dilarang menerbangkan pesawat atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara