Lion Air Serahkan ke Pihak Berwenang
Insiden Buka Paksa Emergency Exit di ManadoJumat, 04 Oktober 2013 – 11:30 WIB
JAKARTA - Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengungkap beberapa keadaan yang tergolong darurat dalam pesawat yang memungkinkan diperbolehkannya pintu darurat (emergency exit) dibuka. Kata dia, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Penerbangan.
Namun, untuk aksi penumpang yang nekad membuka pintu darurat saat pesawat take off karena penumpang Lion Air JT 775 di Bandara Sam Ratulangi Manado kepanasan, pihaknya belum bisa menilai. "Apakah kejadian kemarin itu unsur-unsur daruratnya terpenuhi atau tidak. Mereka (penumpang) bilang bahwa di dalam kekurangan oksigen dan sebagainya. Itu masih kita dalami," paparnya.
Mengenai apakah pihak Lion akan menindak penumpang yang membuka pintu darurat dengan membawa kejadian ini ke jalur hukum, Edward menyerahkan hal itu ke pihak bandara dan ke pihak berwenang. Sebab, membuka pintu darurat merupakan tindakan yang melanggar hukum bila tidak diketahui oleh pilot ataupun awak kru pesawat yang saat itu bertugas.