Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB
1. Penumpang yang meniggal dunia, cacat tetap atau luka-luka,
2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin,
3. Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat,
4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo, 5. Keterlambatan angkutan udara,
6. kerugian yang diderita pihak ketiga.