Lisa Tega Tusuk Bayi Sendiri dengan Gunting
Rabu, 20 September 2017 – 06:32 WIB
"Polisi juga mengamankan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri," imbuh Donny.
Akibat perbuatannya, Lisa dijerat dengan pasal 76 c junto 80 ayat 4 UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)