Listrik Naik, Pengusaha Ancam PHK
Minggu, 23 September 2012 – 05:35 WIB
Sofjan juga menyoroti rencana kenaikan yang hanya akan dilakukan untuk pelanggan listrik dengan daya 1.300 volt ampere (VA) ke atas. Menurut dia, hal tersebut tidak adil karena harusnya harusnya semua pelanggan dikenai kenaikan, bukan dibebankan kepada pelanggan dengan daya besar.
Sebab, lanjut dia, masyarakat berpenghasilan rendah pun sebenarnya tidak akan terlalu terbebani dengan kenaikan tarif listrik 15 persen, karena konsumsi terbesar masyarakat golongan ini adalah belanja untuk pulsa, rokok, dan makanan. "Ini kan pemerintah ingin kebijakan populis, akibatnya pengusaha yang kena imbasnya," katanya.
Apa ada rencana mengajukan judicial review untuk memprotes kenaikan tarif listrik yang nanti akan masuk dalam UU APBN 2013? Menurut Sofyan, saat ini yang sudah menyatakan niat judicial review adalah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).