Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan
Pemerintah Siapkan Dana CadanganRabu, 27 Oktober 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Rencana penerapan tarif listrik sesuai harga keekonomian atau nonsubsidi, akhirnya batal diterapkan. Ini setelah pasal yang mengatur hal tersebut dihapuskan dari Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2011. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah setuju dengan DPR untuk menghapus atau mencabut Pasal 8 Ayat 2 b yang mengatur penerapan tarif listrik nonsubsidi. "Kami setuju pasal itu dihapus. Itu adalah bagian kesepakatan pemerintah dan Komisi XI DPR," ujarnya saat sidang paripurna pengesahan RUU APBN 2011 di DPR Selasa (26/10).
Sebelumnya, dalam sidang paripurna kemarin, beberapa anggota dewan melakukan interupsi, memprotes keberadaan Pasal 8 Ayat 2 b yang berbunyi "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas."
Wakil Ketua Komisi VII (yang membidangi sektor energi) Effendi Simbolon mengatakan, pasal tersebut tidak pernah ada dalam pembahasan antara pemerintah dengan Komisi VII. Karena itu, dia memprotes kenapa pasal tersebut tiba-tiba muncul dalam RUU APBN 2011. "Kesepakatan di Komisi (VII) jelas, tidak ada kenaikan tarif listrik dan penerapan tarif listrik keekonomian seperti itu," katanya.
JAKARTA - Rencana penerapan tarif listrik sesuai harga keekonomian atau nonsubsidi, akhirnya batal diterapkan. Ini setelah pasal yang mengatur hal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
Jumat, 29 November 2024 – 03:40 WIB - Bisnis
SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
Jumat, 29 November 2024 – 03:04 WIB - Bisnis
Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
Kamis, 28 November 2024 – 21:45 WIB - Bisnis
BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
Kamis, 28 November 2024 – 21:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Jogja Terkini
Cuaca Jogja Hari Ini, Jumat 29 November 2024: Sore Hujan Ringan
Jumat, 29 November 2024 – 05:00 WIB - Sepak Bola
Carlo Ancelotti: Mbappe hanya Perlu Bekerja Keras, Terus Berjuang
Jumat, 29 November 2024 – 00:05 WIB