Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, LPSK Singgung Kasus Laskar FPI & Djoko Tjandra

Minggu, 17 Januari 2021 – 18:39 WIB
Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, LPSK Singgung Kasus Laskar FPI & Djoko Tjandra - JPNN.COM
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki catatan khusus untuk calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Komjen Listyo Sigit Prabowo.

LPSK berharap calon yang diusulkan oleh Presiden Ketujuh RI itu memiliki keberanian seperti Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dalam menindak anggotanya yang melakukan brutalitas kepada rakyat sipil.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tugas kapolri yang baru harus memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dalam menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Korps Bhayangkara.

Praktik penyiksaan, Kata Edwin, hingga kini masih menjadi catatan masyarakat sipil. Tindak brutalitas oknum polisi merujuk data KontraS sepanjang periode Mei 2019-Juni 2020, terdapat 62 kasus penyiksaan. Pelakunya dominan oknum polisi dengan jumlah 48 kasus.

Dari keseluruhan kasus yang terdata, terdapat 220 orang korban, dengan rincian 199 korban luka dan 21 korban tewas.Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi yakni 24 permohonan.

Artinya, kata Edwin, terjadi penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun, bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020, terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan.

"Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan Peristiwa KM 50, yang menewaskan enam orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM, meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana," ujar Edwin dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/1).

"Sebaiknya kapolri mencontoh Kasad yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya," lanjut pria yang pernah menjadi tim pembela kasus aktivis HAM Munir ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sampaikan catatan khusus Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk calon tunggal kapolri pilihan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News