Live Shopping Naik Daun di Indonesia Dengan Influencer Raup Omzet Miliaran Dalam Satu jam
Para menteri telah berulang kali mengatakan bahwa penjual e-commerce yang menerapkan harga predator pada platform media sosial mengancam pasar offline di Indonesia.
Peraturan perdagangan yang ada saat ini belum secara khusus mengatur transaksi langsung di media sosial.
"Media sosial dan perdagangan tidak dapat digabungkan," ujar Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan, dengan menggunakan contoh penjual yang menggunakan fitur live di TikTok untuk menjual barang.
"Revisi peraturan perdagangan yang sedang berjalan akan secara tegas dan eksplisit melarang hal ini."
Beberapa media juga sudah melaporkan bagaimana omzet pedagang kecil yang tidak berjualan secara online merosot karena pelanggan selalu membandingkan harga produk mereka dengan harga produk dalam 'live streaming.'
Juru Bicara TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan, memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda akan menghambat inovasi.
"Hal ini juga akan merugikan pedagang dan konsumen Indonesia," katanya.
Menurut perusahaan induk TikTok, Bytedance, TikTok memiliki 325 juta pengguna di Asia Tenggara yang aktif setiap bulannya, dengan 125 juta di antaranya berada di Indonesia.