Live Streaming Seks Ayah dan Anak, Terbongkar Usai 15 Tahun
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Polisi berhasil membongkar kasus pedofilia yang melibatkan ayah dan anak kandung. Kasus tersebut terungkap setelah 15 tahun berjalan.
Korbannya adalah DA (17). Pelakunya berinisial AG (41) asal Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Akhir pekan lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, polisi meringkus AG di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kembang Janggut. Dia langsung dibawa dengan mobil milik Unit Opsnal Polres Kukar.
Dari hasil interogasi, AG mengakui perbuatannya. Dia sudah lama menggauli DA. Bahkan, pencabulan dilakukan sejak DA berusia dua tahun.
Selanjutnya, saat usia DA beranjak 11 tahun, AG mulai melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Artinya, sudah 15 tahun DA harus melayani nafsu bejat sang ayah.
Hubungan keduanya tanpa diketahui oleh ibu korban. Sementara itu, perlakuan asusila tersebut kerap dilakukan saat ibunya sedang tidak di rumah atau tidur.
Kaltim Post (Jawa Pos Group) melaporkan, kasus itu terbongkar berdasarkan hasil penelusuran tim Cyber Crime Polda Metro Jaya yang mengendus adanya aksi live streaming seks dengan aplikasi.
Dengan penelusuran itu polisi dari lintas Polda Metro Jaya dan Polda Kaltim bekerja.Terungkap bahwa selama ini tersangka merekam adegan mesum bersama para korban menggunakan sebuah ponsel merek OPPO.