LKAAM Anggap SKB 3 Menteri Bikin Resah, Siapkan 100 Pengacara
jpnn.com, PADANG - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri, masih menuai polemik.
SKB tersebut diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi terkait terbitnya SKB 3 menteri.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di Padang, Jumat (19/2) mengatakan bahwa telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan rombongan Ormas Islam pada Kamis(18/2) sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat.
Menurutnya, SKB tiga menteri memiliki hal positif yakni setiap sekolah tidak memaksakan pakaian agama tertentu kepada siswa.
Namun ada diktum yang mengatur pihak sekolah tidak dibolehkan mengimbau siswa berpakaian khas keagamaan dan ini cukup meresahkan.
"Ini yang menggelitik dan mengganggu serta ada sanksi terhadap sekolah yang memberikan imbauan yakni pemotongan dana BOS. Padahal dana ini bukan milik sekolah negeri atau swasta. Namun milik seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila yakni sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa.