LKPD/LKPP Buruk, Dana Insentif Dipotong
Kamis, 18 Februari 2010 – 18:24 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ini merupakan warning bagi pemerintah daerah dan pusat yang laporan keuangannya buruk. Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu), telah menetapkan aturan tegas. Bagi laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang mendapatkan opini disclaimer atau tidak diberikan pendapat dari BPK RI, akan diberikan punishment berupa pemotongan dana insentif.
Sementara, bagi daerah yang LKPD-nya bagus dengan nilai WDP (wajar dengan pengecualian) dan WTP (wajar tanpa pengecualian), disebutkan akan diberikan tambahan anggaran insentif. Khusus untuk Sulut misalnya, beberapa daerah yang nilainya baik seperti Pemprov Sulut, Sangihe, Bitung, bahkan telah mendapatkan dana insentif berupa hibah yang nilainya cukup besar.
"Tambahan anggaran itu merupakan reward bagi pemda. Tahun lalu sudah kita berlakukan. Kalau untuk punishment, (baru akan) diberlakukan tahun 2012," tegas Olly pula.