LKPP Rilis Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar," kata Roni.
Roni juga mengatakan agar Kementerian/Lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan.
Dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, menunjukkan bahwa secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77%, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.
“Saat ini pengisian SiRUP oleh Kementerian/Lembaga baru sebesar 55 persen, kendati demikian Pemda sudah mencapai 99 persen," tutur Roni.
Berikut 10 Peraturan Lembaga LKPP sebagai turunan Perpres 12/2021:
1. Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
2. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada PBJP.
4. Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
5. Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
6. Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.
7. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
9. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.(chi/jpnn)