LKPU FHUI Sebut Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra menyebut bukti-bukti yang ditemukan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan kartel minyak goreng tidak kuat.
“Terjadinya kelangkaan (minyak goreng) yang dituduhkan kepada pelaku usaha yang dituduhkan oleh KPPU belum cukup kuat buktinya,” ujar Ditha dalam Seminar Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, di Jakarta.
Ditha memaparkan KPPU mengeluarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dengan mendalilkan bukti adanya perilaku bersama-sama atau concerted oleh pelaku usaha minyak goreng untuk menaikkan harga pada periode Oktober–Desember 2021 dan periode Maret–Mei 2022.
Menurut Ditha, bukti tersebut lemah karena undang-undang tidak melarang pelaku usaha menaikkan harga secara bersamaan.
“Yang dilarang adalah pelaku usaha berkoordinasi satu dengan yang lainnya untuk menaikkan harga. Jadi, pelaku usaha, bertemu, berkomunikasi, berkoordinasi, bersepakat untuk menaikkan harga secara bersama-sama, itu yang dilarang,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (16/4).
Bukti lain yang didalilkan KPPU adalah adanya komunikasi atau interaksi melalui rapat antara pelaku usaha dan asosiasi, sehingga adanya pemberitahuan secara serentak dan bersamaan kepada distributor atau peritel.
Dia mengatakan bukti itu juga tidak cukup kuat. Ditha menilai KPPU hanya menduga-duga karena bukti tidak disertai dengan isi dari pertemuan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan asosiasi tersebut.
“Undang-Undang Persaingan Usaha itu tidak melarang pelaku usaha untuk bertemu, berkumpul di dalam satu asosiasi. Yang dilarang adalah ketika mereka berkumpul, bertemu, mereka berkoordinasi mengenai harga jual dari produk mereka,” ujarnya.