LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Lingkar Mahasiswa Pro Rakyat (LMPR) Ade Hidayat mendesak pihak berwenang, khususnya Ditjen PTKN Kementerian Perdagangan RI, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya peredaran oli palsu di wilayah Jabodetabek.
Peredaran oli palsu ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memproduksi barang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Ade mendesak adanya tindakan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha oli palsu.
Bahkan, Ade menekankan agar pengawasan dilakukan tanpa adanya kesan “main mata” antara pengawasan dari pihak perdagangan dengan pelaku oli palsu.
"Ini haram dibiarkan begitu saja. Kami mendesak Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Kementerian Perdagangan untuk dapat melakukan serangkaian kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha oli palsu. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum, dan jangan sampai ada kesan main mata baik dari pihak perdagangan ataupun pelaku oli palsu. Sekali lagi tidak boleh main mata!” papar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tim LSPR dan informasi dari sumber yang terpercaya, produksi dan peredaran oli palsu di wilayah Jabodetabek semakin marak.
"Kami menemukan fakta bahwa oli palsu tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan dipasarkan secara luas di wilayah Jabodetabek. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat," kata dia.
Menurut Ade, produksi oli palsu ini mencapai omzet hingga miliaran rupiah dan beroperasi di tiga wilayah yang berada di Dadap, BSD, dan Cipondoh.