Lo! SP3 Karhutla Era Dolly Kapolda Riau Hanya Tiga
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolda Riau Irjen Dolly Bambang Hermawan, mengejutkan seisi rapat panitia kerja pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Komisi III DPR, Selasa (25/10).
Menurut Dolly, dari 15 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus karhutla yang diterbitkan Polda Riau, hanya ada tiga yang diterbitkan di era dia menjadi kapolda.
Selebihnya dikeluarkan era penerusnya, Brigjen Pol Supriyanto. Ini disampaikan Dolly, ketika dihadirkan Panja Karhutla dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (25/10). Ketiga kasus itu, kata jenderal bintang dua ini, ditangani oleh Polres Pelalawan, Riau.
Dua kasus lain yang laporan dan penanganannya langsung dilakukan di Polda Riau, kata Dolly, sudah sampai ke persidangan dan telah diputus pengadilan. Keduanya adalah PT Langgam Inti Hibrido (LIH) dan PT Palm Lestasi Makmur (PLM).
"Semasa saya menjadi kapolda, ada lima perkara yang ditangani (tingkat penyidikan). Dua kasus masuk proses persidangan, tiga di-SP3, itu di Polres Pelalawan," ungkap Dolly.
Ketiga kasus yang diSP3 di eranya itu adalah KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Parawira," ungkap Dolly.
Pria yang kini menjabat sebagai Widya Iswara Polri, mengklaim telah menjalankan fungsi kontrolnya sebagai atasan Kapolres Pelalawan yang akan melakukan SP3 ketika itu. Bentuknya, dengan melakukan gelar perkara di tingkat Polda.
"Ternyata kenyataan dari hasil gelar perkara di polda, memang menguatkan bahwa pelaksanaan SP3 dapat dilaksanakan, karena tidak memenuhi unsur pidana," tambah Dolly.