Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lobi Wamenhan Dinilai Ilegal

PDIP: Jangan Ada Gerilya Politik untuk RUU Kamnas

Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:33 WIB
Lobi Wamenhan Dinilai Ilegal - JPNN.COM
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi menilai kedatangan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin menemui sejumlah petinggi fraksi di DPR, sebagai gerilya politik bernuansa transaksional untuk menggolkan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Helmy menyatakan, langkah gerilya politik Sjafrie dalam bentuk lobi setengah kamar yang beraroma ilegal itu sebagai preseden buruk.

"Jelas ini buruk. RUU Kamnas ini kan sedang dibahas ditingkatan Pansus DPR. Tapi kenapa beliau (Sjafrie) mengambil langkah lobi setengah kamar dengan mendatangi fraksi-fraksi untuk mengadakan lobi-lobi tertutup. Ini kan berbau transaksional," kata Helmy di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (18/10).

Helmy menilai, jika pemerintah ingin menjelaskan substansi RUU Kamnas yang masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat maka seharusnya jangan dilakukan dengan cara melobi fraksi per fraksi di DPR. "Sebab langkah Wamenhan ini akan menimbulkan syakwasangka negatif dari banyak pihak. Nah, untuk menghindari syakwasangka itu,  seharusnya lobi dilakukan di forum resmi seperti rapat kerja atau rapat pansus,” ujar politisi PDIP ini.

Menurut dia, sudah banyak contoh "lobi setengah kamar" yang justru disalahgunakan dengan misi menggolkan sebuah proyek atau RUU. "Ada beberapa kasus yang mencuat, seperti kasus korupsi dana APBN guna memuluskan sejumlah proyek adalah bentuk buruk lobi setengah kamar ini. Nah, lobi yang tertutup seperti ini hanya akan membuka ruang transaksi politik yang mencederai demokrasi yang selama ini sedang dibangun bangsa ini,” ujarnya.

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi menilai kedatangan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin menemui sejumlah petinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News