Loh, SK Sudah Terbit kok TPG Belum Cair?
Proses verifikasi itu disebabkan banyak faktor. Seperti ada guru yang belum memperbaharui data pokok pendidikan (dapodik). Lalu ada juga yang dipicu beban jam mengajar masih tidak jelas, mutasi tempat mengajar, hingga data pribadi seperti tanggal kelahiran tidak jelas.
"Kami tidak mau asal menerbitkan SK pencairan TPG kepada sembarang guru," tegasnya. Sebab Kemendikbud sudah memiliki patokan sasaran pencairan TPG.
Seperti guru harus sudah sertifikasi profesi dan mengajar minimal 24 tatap muka per pekan. Jika sembarangan menerbitkan SK, Pranata mengatakan bisa kena delik pidana memperkaya orang lain.
Dia menjelaskan kalaupun SK sudah terbit tetapi uang TPG belum cair, masalah bukan di Kemendikbud. Sebab uang TPG untuk guru PNS daerah ada di rekening pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.
Pranata berharap bagi guru yang SK pencairan TPG-nya sudah terbit tapi uangnya belum cair, segera klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan jika masih ada keterlambatan pencairan TPG. Dia berharap Kemendikbud tidak sebatas sampai menerbitkan SK pencairan TPG saja.
Tetapi juga memantau bahkan mendesak supaya pemda segera mencairkan TPG bagi guru yang sudah mendapatkan SK. (wan/sam/jpnn)