Lolos dari Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Menangis
Zakarias SH, kuasa hukum Petrus Loli juga tidak serta merta mengajukan banding atas vonis kliennya, pada sidang tersebut.
Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zakarias tetap keberatan karena putusan untuk kliennya dianggap masih terlalu tinggi.
"Klien saya Ignasius Petrus Loli dalam persidangan split terpisah dalam dua perkara dijatuhi hukuman seumur hidup," ujarnya.
Zakarias mengungkapkan, kliennya tidak mengetahui kalau barang yang diambilnya adalah narkotika. Terdakwa hanya mengetahui bahwa dia membawa akar bahar yang dilindungi Undang Undang.
BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...
"Kalau dia tahu, tidak mungkin hanya dibayar Rp10 juta," ujarnya yang sebelumnya berharap kliennya divonis lebih ringan.(kurnadi/rk)