Lolos dari Jerat Asusila
Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:01 WIB
Selain itu, yurisdiksi atau wilayah hukum yang berwenang mengadilinya menjadi tidak jelas jika yang dikenakan perbuatan asusilanya. Karena alasan-alasan itu, berkas Ariel sebelumnya tidak bisa di-P21-kan. Selama ini, hanya Cut Tary yang memberikan informasi bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di sebuah hotel. "Dia mengaku tapi tidak memberi tahu tempatnya, waktunya. Lupa katanya. Si Ariel tidak ngaku, Luna juga tidak ngaku," katanya.
Terkait dengan berkas Luna dan Cut Tary, Babul mengatakan, saat ini posisinya masih dalam tahap P-19, yakni pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik. "Kita kan berikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian sampai saat ini belum dikembalikan," kata Babul. (fal/jan)