Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lolos dari Jerat Asusila

Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:01 WIB
Lolos dari Jerat Asusila - JPNN.COM
DIPINDAHKAN:Ariel dan Luna Maya ketika tiba di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu sore (20/10). RAMDHANI/RADAR BANDUNG
JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, berkas Ariel dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B 2165/E/2/EPP/10/2010 per tanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Prapenuntutan I Ketut Arthana. "Hari ini langsung diserahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandung," tutur Babul.

Ariel dikenakan pasal 29 UU Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat (1) UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE jo pasal 56 ke-2 KUHP,  pasal 282 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 35 UU Pornografi, serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No. 51 tahun 1951.

Babul mengungkapkan, pasal-pasal tersebut dikenakan berkaitan dengan penyebaran atau pembantuan penyebaran kaset videonya. "Bukan kepada pelaku perbuatan zina atau mesumnya itu," papar mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.

Hal itu berdasarkan fakta dalam berkas perkara Reza Rizaldi alias Redjoy, tersangka penyebaran video asusila Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary. Ariel dinilai mempunyai peran dalam penyebaran video itu. "Locus delicti-nya (tempat terjadinya perkara, Red) di Bandung, studio Capung Antavani," beber Babul.

JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, berkas Ariel dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B 2165/E/2/EPP/10/2010 per

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News