Lolos di Malaysia, Tertangkap di Jakarta
Rabu, 15 April 2009 – 08:57 WIB
Pada akhir keterangannya, peranan tersangka itu sebagai kurir narkoba dan masih dikembangkan terus kasusnya. Diduga, tersangka adalah anggota jaringan narkoba internasional. "Tapi, yang jelas, dia kami jerat UU No 2 Tahun 1997 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati," katanya. (ind/din/jpnn/kum)