Loloskan Prabowo jadi Capres, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama 22 organisasi masyarakat sipil dan korban/keluarga korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), mendatangi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (23/6).
Mereka yang mengatasnamakan diri dengan Gerakan Melawan Lupa (GML) mengadukan dugaan tindak pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses dan tahapan penepatan calon presiden 2014.
“Patut diduga KPU tidak melakukan tindak lanjut atas masukan yang kami berikan dalam proses pendaftaran calon presiden, terutama atas nama Prabowo Subianto atas dugaan sejumlah kasus pada 1997-1998. Seperti kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa dan kerusuhan Mei 1998,” ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar di Gedung Bawaslu.
Padahal menurut Haris, GML pada 14 Maret dan 2 Juni lalu telah memberi masukan kepada KPU baik secara lisan maupun tulisan, agar KPU tidak meloloskan capres yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
Dikatakan Haris, sesuai Pasal 31 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilu Presiden, KPU berkewajiban menindaklanjuti klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait pengaduan dari masyarakat.
“Seharusnya KPU melakukan verifikasi keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ke Mabes TNI, memverifikasi keputusan pemberhentian ke Presiden RI, proses pelanggaran HAM yang berat ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, serta temuan tim gabungan pencari fakta Mei 1998. Tapi sepertinya itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Karena itu GML mendesak Bawaslu segera menginvestigasi setiap tahapan pelaksanaan penyelenggaraan yang telah dilakukan oleh KPU. Serta mengumumkannya kepada publik, khususnya yang berkenaan dengan pengabaian KPU dalam menindaklanjuti, mengklarifikasi masukan korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM.
“Kita juga mendesak agar Bawaslu dapat segera melakukan upaya hukum atas kecerobohan KPU, baik yang berimplikasi pada KPU maupun pada calon presiden atau calon wakil presiden, yaitu pembatalan pencalonan presiden dan wakil presiden 2014-2019,” ujarnya. (gir/jpnn)