Lowongan Dirjen Imigrasi dari Pegawai Non-PNS Sudah Dibuka, Ini Tahapannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan seleksi terbuka untuk jabatan direktur jenderal Imigrasi.
Seleksi kali ini dikhususkan bagi kalangan non-PNS dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satunya usia maksimal 58 tahun terhitung Desember 2022.
Dilansir dari laman Kemenkumham, pendaftaran bisa melalui pansel.kemenkumham.go.id.
Pengumuman seleksi yang tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671 telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto selaku ketua panitia seleksi.
"Dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham, bagi kalangan non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka," bunyi surat tersebut.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dirjen Imigrasi. Beberapa antaranya adalah WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Disebutkan juga calon pelamar tidak pernah dipidana penjara. Tidak pernah diberhentikan dengan cara tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia atau pegawai swasta. Sebaliknya, dia harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Seleksi terbuka ini dilakukan dalam enam tahapan. Dimulai dengan pengumuman pada 27 September 2022. Lalu, tahapan pendaftaran dibuka dari 27 September-11 Oktober 2022.