LPEI Bisa Dongkrak Ekspor
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:12 WIB
Toto mengatakan, LPEI akan sangat membantu produsen eksportir sepanjang pelaksanaannya dilakukan dengan benar dan tidak memakan jalur birokrasi yang selama ini cukup berbelit. Namun begitu, dia belum yakin LPEI sudah dapat berperan maksimal. Karena LPEI baru bisa beroperasi setelah enam bulan setelah RUU disahkan menjadi UU oleh DPR. "Jadi parketis 2009 baru untuk persiapan," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto mengatakan bahwa LPEI harus memiliki kewenangan untuk melakukan pembiayaan dari dua sisi (eksportir maupun importir). Dengan begitu, maka diharapkan kuantitas ekspor akan menjadi lebih besar. "Dengan membentuk LPEI, maka pembiayaan harusnya bisa dilakukan untuk importir di luar negeri dengan menunjukkan legal purchase (dokumen pembelian) dari eksportir," terangnya.