LPEI Jalin Kerja Sama dengan PT Askrindo Indonesia Dukung UKM Berorientasi Ekspor
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan mandat kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.72/KMK.08/2020, untuk mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Berorientasi Ekspor.
Untuk itu, LPEI melakukan kerja sama dengan PT Askrindo Indonesia sebagai penjamin kredit.
Mandat itu merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha khususnya sektor UKM selama pandemi Covid-19.
“Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19," kata Direktur Eksekutif LPEI James Rompas dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Sebelumnya, dalam rangka merealisasikan mandat tersebut, LPEI juga menjalin kerja sama dengan tiga pelaku UKM berorientasi ekspor yang ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama Pembiayaan Modal Kerja.
Tiga pelaku UKM tersebut yakni PT Urchindize Indonesia dan PT Kevinindo Anugrah, serta menandatangani Nota Kerja Sama pembiayaan supply chain dengan supplier PT Pancamitra.
"Pembiayaan kepada tiga UKM ini akan sangat membantu UKM untuk bertahan di masa pandemi ini. Setelah penandatanganan ini kami berharap agar UKM lain dapat memanfaatkan fasilitas serupa," tambahnya.
Rompas menambahkan, kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun dan laporan keuangan dua tahun terakhir, berbentuk badan usaha (hukum maupun perseorangan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.